Dalam Pepatah Romawi, Quid leges sine moritus, apalah artinya Hukum atau Undang-undang jika tidak dilandasi dengan nilai-nilai moral, kareana hanya akan tampak kosong tanpa apa-apa.
Sekarang mari kita perhatikan, ratusan kasus hukum yang mengendon di negara kita, dari yang kelas teri sampai kelas kakap. Kita perhatikan pula, berapa produk hukum atau undang-undang yang lahir dalam 2 dekade ini. dari setiap kasus yang melibatkan "lingkaran setan" yang tak mampu tersentuh oleh hukum, padahal hukum terus di perbaiki dan terus berevolusi memenuhi perkembangan zaman. Namun apa hasilnya, justru Hukum sebagai rule of law tak mampu menjawab atau memberi efek jera bagi aktor kejahatan. Antara hukum sebagai produk dan hukum sebagai sesuatu yang harus ditegakan melibatkan unsur penegaknya. Jika kita masih terbelenggu pada sistem konvensional yaitu dengan menciptakan hukum sebagai produk sebanyak-banyaknya, maka hukum hanya akan menjadi barang dagangan layaknya dipasar. Terjadi tawar menawar, negosiasi dan seterusnya.
JIka kita telah melakukan supremasi hukum Mengapa kita tidak melakukan pula supremasi moral. Karena hukum akan memihak pada keadilan jika aktor atau oknum yang menjadi alat negara untuk menegakan hukum tidak lagi mengalami krisis moral. Morality ini menjadi mercusuar untuk mengejawantahkan nilai-nilai hukum tersebut. Aspek morality ini sesungguhnyalah yang menjadi dasar perenungan kita, jika kita menginginkan hukum itu benar-benar menjadi way of life yang bersanding dan memihak pada kebenaran bukan pada aktor busuk yang selalu menggerogoti dan meminum darah saudaranya.
Imam Malik mengatakan : "barang siapa bertafaquh (mendalami fikih) maka ia fasik dan barang siapa bertasawuf dan tidak mendalami fikih maka ia zindiq "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar